WARISAN DALAM ILMU FARA’IDH : BAB I

WARISAN DALAM ILMU FARA’IDH
BAB I

A.    Pengertian Ilmu Fara’dh
Adalah ilmu yang membahas tentang berbagai macam hal dalam pembagian harta peninggalan (mayit) kepada yang berhak menerimanya atas dasar ketentuan yang telah ditetapkan dalam kitabulloh, sunnah nabi SAW, dan kesepakatan ulama’.
B.     Pembuat, Obyek, dan Faedah Ilmu Fara’idh
Pembuat ilmu fara’idh adalah ALLOH SWT, obyeknya adalah pembagian harta peninggalan kepada ahli waris atas harta peninggalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam berdasarkan  Al-Qur’an, Al-Hadits, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
C.     Dasar-Dasar Ilmu Fara’dh
Dasar-Dasar ilmu fara’idh adalah :
1.      Al-Qur’an
a.       Qs. An-nisa’ ayat 11 : Bagian anak laki-laki dan perempuan (walad) dan orang tua.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya :
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sahabat zaid bin tsabit r.a. berkata, apabila laki-laki atau perempuan meninggal dan meninggalkan anak perempuan maka bagian nya ½ dan jika meninggalkan dua orang anak atau lebih maka bagiab mereka 2/3, cucu laki-laki dari anak laki-laki disamakan dengan anak laki-laki, jika mayit tidak meninggalkan anak laki-laki. Dan cucu perempuan dari anak laki-laki disamakan dengan anak perempuan, jika mayat tidak meninggalkan anak perempua. Sebab kata walad mencakup arti anak, cucu, dan cicit. Sebagaimana kesepakan ulama’ fiqh.

b.      Qs. An-nisa’ ayat 12 : Bagian suami/duda dan istri/ janda dan bagian saudara seibu laki-laki / perempuan.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya :
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

c.       Qs. An-nisa’ ayat 176 : Bagian saudara sekandung laki-laki / perempuan.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya:
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
2.      Al-Hadits
a.       Tata cara membagi warisan , penerima bagian pasti didahulukan setelah itu bagian ashobah:

عن ابن عبّاس رضى الله عنهما عن النّبى صلّى الله عليه وسلّم قال الحقوا الفرائض باهلها فما بقي فهو لاولى رجل ذكر (رواه البخارى)
Artinya :
Dari ibnu abbas ra, dari nabi SAW, “nabi bersabda : berikanlah bagian-bagian pasti kepada ahli waris yang berhak. Sesudah itu sisanya di utamakan (untuk) orang laki-laki (‘ashobah)”. (HR. Al-Bukhari).

b.      Orang muslim tidak diperbolehkan mewaris harta orang non muslim dan sebaliknya:
وعن اسامة نب زيد رضي الله عنه انّ النّبيّ صلّى الله وسلّم قال "لا يرث المسلم الكافر ولايرث الكافر المسلم" (رواه البخارى)
Artinya :
Dari usamah bin zaid ra, Rasulloh saw, bersabda “orang muslim tidak berhak mewarisi (harta) orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi (harta) orang muslim”. (HR. Al-Bukhari).

c.       Cucu pr mendapat bagian 1/6 untuk melengkapi bagian ½ yang diterima anak perempuan sehingga bagian anak perempuan dan cucu perempuan menjadi 2/3. Dan saudara perempuan sekandung sebagai ashobah maal ghoir jika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan:

وعن هزيل قال قال عبد الله :" لأقضينّ فيها بققضاء النبيّ صلّى الله عليه وسلّم :للإبنة النّصف, ولإبنة الإبن السّدس وما بقي فللأخت" (رواه البخارى)
Artinya :
Dari huzail berkata, abdullah berkata, saya pasti akan menghukumi masalah (pembagian harta peninggalan) sebagaimana nabi saw. Menghukumi, untuk adalah seperenam (1/6), lalu sisanya diberikan kepada saudara perempuan (sekandung / seayah). (HR. Al-Bukhari).

d.      Maksimal wasiat dan radd
وعن سعدنب أبي وقاص رضي الله عنه قال : قلت يارسول الله أنا ذو مال ولايارثني إلاابنة لي واحدة, أفأتصدّق بثلثي مال ؟ قال لا, قلت أفأتصدّق بشطره ؟ قال لا, قلت أفأتصدّق بثلثه ؟ قال الثّلث و الثّلث كثير, إنّك أن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة يتكفّفون النّاس. (متفق عليه)
Artinya :
Dari sa’ad bin abi waqosh ra, berkata aku berkata wahai rasul aku adalah orang kaya dan tidak mempunyai ahli waris kecuali seorang anak perempuan, bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga (2/3) hartaku ? rasul menjawab: jangan. Aku berkata : separuhnya (1/2) ? rasul menjawab: jangan. Aku berkata: sepertiga (1/3) ? rasul menjawab: sepertiga (1/3) sudah banyak. Sesungguhnya bagimu akan lebih baik meninggalkan pewarismu kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta belas kasih kepada orang lain. (HR. Bukhori muslim)

3.      Al-Ijma’
Fuqoha’ sepakat sdr se ibu dapat dihalangi oleh salah satu : anak lk dan pr, cucu lk dan pr, bpk dan kakek.
4.      Al-Qiyas
Menyamakan cicit pr dengan cucu pr dan cucu pr dengan anak pr.


NB : Hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu fara’idh adalah fardhu ‘ain yaitu adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu. Berdasarkan redaksi hadits yang menggunakan bentuk perintah, yang diriwayatkan oleh ibn mas’ud r.a :

عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم تعلّموا القرأن وعلّموه النّاس , وتعلّموا الفرائض وعلّموها النّاس , فإنّي امرؤ مقبوض والعلم مرفوع , ويشك أن يختلف اثنان في الفريضة فلا يجدان احدا يخبرهما. (اخرجه أحمد والنّسا ئى والدّارقطني)
Artinya :
Dari ibnu mas’ud berkata: rasullah saw bersabda: pelajarilah oleh kajian al-qur’an dan ajarkan kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu fara’idh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhna aku adalah orang yang bakal terenggut (meninggal), sedangkan ilmu fara’idh akan hilang. Hampir saja dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan tidak menjumpai seorang pun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka berdua. (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan Ad-Darquthni)

Kata ta’allamu dan allimu al-fara’idh menggunakan shigot amr, dalam kaidah ushul fikih bentuk amr yang di perintah adalah wajib. Dan juga dapat berhukum fardhu kifayah yang kewajibanya dibebankan atas semua mukallaf. Namun tolak ukurnya ada pada target capaian, bukan pada respon individu, bila target beban sudah tercapai, dalam arti sudah dikerjakan oleh seseorang dari kelompok mereka, maka sebagian orang yang termasuk kelompok mereka dianggap cukup (kifayah).  

Comments

Popular Posts