WARISAN DALAM ILMU FARA’IDH : BAB I
WARISAN DALAM ILMU
FARA’IDH
BAB I
A. Pengertian
Ilmu Fara’dh
Adalah
ilmu yang membahas tentang berbagai macam hal dalam pembagian harta peninggalan
(mayit) kepada yang berhak menerimanya atas dasar ketentuan yang telah
ditetapkan dalam kitabulloh, sunnah nabi SAW, dan kesepakatan ulama’.
B. Pembuat,
Obyek, dan Faedah Ilmu Fara’idh
Pembuat
ilmu fara’idh adalah ALLOH SWT, obyeknya adalah pembagian harta peninggalan
kepada ahli waris atas harta peninggalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam
berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits,
Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
C. Dasar-Dasar
Ilmu Fara’dh
Dasar-Dasar
ilmu fara’idh adalah :
1. Al-Qur’an
a. Qs.
An-nisa’ ayat 11 : Bagian anak laki-laki dan perempuan (walad) dan orang tua.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ
ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ
لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ
الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا
تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya :
Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sahabat
zaid bin tsabit r.a. berkata, apabila laki-laki atau perempuan meninggal dan
meninggalkan anak perempuan maka bagian nya ½ dan jika meninggalkan dua orang
anak atau lebih maka bagiab mereka 2/3, cucu laki-laki dari anak laki-laki
disamakan dengan anak laki-laki, jika mayit tidak meninggalkan anak laki-laki.
Dan cucu perempuan dari anak laki-laki disamakan dengan anak perempuan, jika
mayat tidak meninggalkan anak perempua. Sebab kata walad mencakup arti anak, cucu, dan cicit. Sebagaimana kesepakan
ulama’ fiqh.
b. Qs.
An-nisa’ ayat 12 : Bagian suami/duda dan istri/ janda dan bagian saudara seibu
laki-laki / perempuan.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ
كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً
أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya :
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
c. Qs.
An-nisa’ ayat 176 : Bagian saudara sekandung laki-laki / perempuan.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي
الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا
نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ
كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا
إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya:
Mereka meminta fatwa kepadamu
(tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang
kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua
dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai
(seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari)
saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki
sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini)
kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
2. Al-Hadits
a. Tata
cara membagi warisan , penerima bagian pasti didahulukan setelah itu bagian
ashobah:
عن ابن عبّاس رضى
الله عنهما عن النّبى صلّى الله عليه وسلّم قال الحقوا الفرائض باهلها فما بقي فهو
لاولى رجل ذكر (رواه البخارى)
Artinya :
Dari
ibnu abbas ra, dari nabi SAW, “nabi bersabda : berikanlah bagian-bagian pasti
kepada ahli waris yang berhak. Sesudah itu sisanya di utamakan (untuk) orang
laki-laki (‘ashobah)”. (HR. Al-Bukhari).
b. Orang
muslim tidak diperbolehkan mewaris harta orang non muslim dan sebaliknya:
وعن
اسامة نب زيد رضي الله عنه انّ النّبيّ صلّى الله وسلّم قال "لا يرث المسلم
الكافر ولايرث الكافر المسلم" (رواه البخارى)
Artinya :
Dari
usamah bin zaid ra, Rasulloh saw, bersabda “orang muslim tidak berhak mewarisi
(harta) orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi (harta) orang muslim”.
(HR. Al-Bukhari).
c. Cucu
pr mendapat bagian 1/6 untuk melengkapi bagian ½ yang diterima anak perempuan
sehingga bagian anak perempuan dan cucu perempuan menjadi 2/3. Dan saudara
perempuan sekandung sebagai ashobah maal ghoir jika bersama dengan anak
perempuan atau cucu perempuan:
وعن
هزيل قال قال عبد الله :" لأقضينّ فيها بققضاء النبيّ صلّى الله عليه وسلّم
:للإبنة النّصف, ولإبنة الإبن السّدس وما بقي فللأخت" (رواه البخارى)
Artinya :
Dari huzail berkata,
abdullah berkata, saya pasti akan menghukumi masalah (pembagian harta
peninggalan) sebagaimana nabi saw. Menghukumi, untuk adalah seperenam (1/6),
lalu sisanya diberikan kepada saudara perempuan (sekandung / seayah). (HR. Al-Bukhari).
d. Maksimal
wasiat dan radd
وعن
سعدنب أبي وقاص رضي الله عنه قال : قلت يارسول الله أنا ذو مال ولايارثني إلاابنة
لي واحدة, أفأتصدّق بثلثي مال ؟ قال لا, قلت أفأتصدّق بشطره ؟ قال لا, قلت أفأتصدّق
بثلثه ؟ قال الثّلث و الثّلث كثير, إنّك أن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة
يتكفّفون النّاس. (متفق عليه)
Artinya :
Dari sa’ad bin abi waqosh ra, berkata aku berkata wahai
rasul aku adalah orang kaya dan tidak mempunyai ahli waris kecuali seorang anak
perempuan, bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga (2/3) hartaku ? rasul
menjawab: jangan. Aku berkata : separuhnya (1/2) ? rasul menjawab: jangan. Aku berkata:
sepertiga (1/3) ? rasul menjawab: sepertiga (1/3) sudah banyak. Sesungguhnya bagimu
akan lebih baik meninggalkan pewarismu kaya daripada meninggalkan mereka dalam
keadaan miskin dan meminta belas kasih kepada orang lain. (HR. Bukhori muslim)
3. Al-Ijma’
Fuqoha’ sepakat sdr se
ibu dapat dihalangi oleh salah satu : anak lk dan pr, cucu lk dan pr, bpk dan
kakek.
4. Al-Qiyas
Menyamakan cicit pr
dengan cucu pr dan cucu pr dengan anak pr.
NB : Hukum
mempelajari dan mengajarkan ilmu fara’idh adalah fardhu ‘ain yaitu adalah
kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu. Berdasarkan redaksi hadits
yang menggunakan bentuk perintah, yang diriwayatkan oleh ibn mas’ud r.a :
عن
ابن مسعود قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم تعلّموا القرأن وعلّموه النّاس
, وتعلّموا الفرائض وعلّموها النّاس , فإنّي امرؤ مقبوض والعلم مرفوع , ويشك أن يختلف
اثنان في الفريضة فلا يجدان احدا يخبرهما. (اخرجه أحمد والنّسا ئى والدّارقطني)
Artinya
:
Dari ibnu mas’ud berkata: rasullah saw bersabda: pelajarilah
oleh kajian al-qur’an dan ajarkan kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu fara’idh
dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhna aku adalah orang yang
bakal terenggut (meninggal), sedangkan ilmu fara’idh akan hilang. Hampir saja
dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan tidak menjumpai seorang
pun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka berdua. (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan
Ad-Darquthni)
Kata ta’allamu dan allimu al-fara’idh menggunakan
shigot amr, dalam kaidah ushul fikih bentuk amr yang di perintah adalah wajib. Dan
juga dapat berhukum fardhu kifayah yang kewajibanya dibebankan atas semua
mukallaf. Namun tolak ukurnya ada pada target capaian, bukan pada respon individu,
bila target beban sudah tercapai, dalam arti sudah dikerjakan oleh seseorang
dari kelompok mereka, maka sebagian orang yang termasuk kelompok mereka
dianggap cukup (kifayah).
Comments
Post a Comment