MAKALAH TENTANG GADAI DALAM ISALAM : HUKUM PERDATA ISLAM

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Gadai (Rahn)
1.      Definisi Gadai (Rahn)
Dalam kamus besar bahasa Indonesia definisi Gadai (Rahn) adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman, sedangkan menurut istilahnya, para madzhab berbeda dalam pendapatnya, antara lain :[1]
a.    Menurut ulama’ hanafiyah Gadai (rahn) adalah menjadikan barang sebagai jaminan terhadap piutang yang dimungkinkan sebagai pembayaran piutang, baik seluruhnya ataupun hanya sebagian saja.
b.    Menurut ulama’ Malikiyah Gadai (Rahn) adalah harta pemilik yang dijadikan sebagai jaminan hutang yang memiliki sifat mengikat, menurut mereka yang dijadikan barang jaminan bukan hanya barang yang bersifat materi, bisa juga barang yang bersifat tertentu, barang yang di jadikan jaminan tidak harus diserahkan secara tunai, tetapi boleh secara aturan hukum, sebagai contoh sebidang tanah kosong sebagai jaminan, maka yang dijadikan jaminan adalah sertifikat Hak atas tanah tersebut.
c.    Menurut ulama’ syafi’iyah dan hanabilah, Gadai (Rahn) adalah menjadikan barang pemilik sebagai jaminan hutang, yang bisa dijadikan sebagai pembayaran hutang apabila tidak bisa melunasi hutangnya.
Maka dari definisi para ulama’ diatas bisa di ambil kesimpulan bahwa barang jaminan ditangan orang yang memberi hutang (murtahin) hanya berfungsi sebagai alat bukti, dan barang tersebut bisa dijual ataupun dilelang ketika orang yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya dengan kesepakatan bersama, dengan syarat apabila barang yang digadaikan tersebut dijuala ataupun dilelang dengan harga yang melebihi nilai dari apa yang di hutang maka haruslah dikembalikan sisanya, dan begitu pula sebaliknya apabila barang tersebut bernilai kurang, maka harus melunasi bagi si orang yang berhutang kepada yang memberi hutang.[2]

2.      Rukun dan Syarat[3]
Jumhur ulama’ berpendapat ada 4 rukun dalam Gadai (Rahn), antara lain:
a.       Lafal penyerahan dan penerimaan (Syighat), menurut ulama’ Hanafiyah dalam syihat tidak boleh di syarat kan suatu hal tertentu, karena disamakan dengan hukum jual beli.
b.      Yang menggadaikan (Rahin) dan yang menerima gadai (Murtahin) syarat orang berakad haruslah orang yang cakap dalam bertindak Hukum, jumhur ulama’ berpendapat bahwa orang cakap itu adalah mereka yang berakal dan baligh.
c.       Barang yang dijadikan jaminan (Marhun), ulama’ fikih mensyarat kan barang yang dijadikan sebagai jaminan adalah nilai (materi dan atau manfaat) dan hutang sama  dan boleh dijual atau di pakai manfaatnya apabila tidak bisa melunasi hutang, bersifat jelas dan tertentu dan barang tersebut adalah milik diri sendiri yang sah.
d.      Hutang (marhun bih), jumlah hutang yang ditanggung oleh orang yang berhuang disyaratkan adalah berkewajiban mengembalikan apayang dihutangnya, boleh dibayar dengan barang jaminan dan jumlah hutang itu haruslah jelas.[4]

3.      Dasar Hukum Gadai (Rahan)
a.       Al- qur’an (Q. S. Al- Baqarah : 283)[5]
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

b.      Al- hadits (H. R. Bukhari no: 2328)[6].
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُحَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Zakariya’ dari ‘Amir dari Abu Hurairah  dari Nabi  bersabda: “Sesuatu (hewan) yang digadaikan boleh dikendarai untuk dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh diminum bila digadaikan.”

B.     Struktur Gadai (Rahn)
1.      Memanfaatkan Barang Jaminan[7]
Barang jaminan pada prinsipnya bertujuan meminta kepercayaan dan menjamin hutang. Hal itu untuk menjaga apabila penggadai (rahn) tidak mampu mengembalikan atau tidak menempai janjinya, bukan untuk mencari kepentingan saja.
Para Ulama’ fiqh berpendapat bahwa barang jaminan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa menghasilkan sama sekali, karena tindakan itu menyia-nyiakan harta. Para Ulama’ Hanafiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang menerima gadai (murtahin)tidak berhak memanfaatkan barang jaminan. Menurut mereka, tidak boleh bagi yang menerima barang gadai untuk mengambil manfaat dari barang jaminan. Oleh karena itu, tidak boleh ia menggunakan binatang sebagai barang jaminan, menyewakan rumah sebagai jaminan, memakai kain sebagai jaminan, dan tidak boleh memberi pinjaman selama barang itu masih menjadi barang jaminan. [8]
Menurut Ulama’ Malikiyyah, manfaat atau nilai tambah yang datang dari barang jaminan adalah milik rohin  (orang yang menggaadaikan) dan bukan untuk murtahin (penerima jaminan). Adapun pada perjanjian gadai, mereka memberi kelonggaran kepada penerima jaminan untuk memanfaatkan barang jaminan selama hal itu tidak di jadikan syarat dalam transaksi. Hasil dari barang jaminan atau manfaatnya adalah hak bagi pemberi jaminan, selama penerima jaminan tidak mensyaratkan kemanfaatannya.
Menurut Ulama’ Hanabilah, bahwa barang gadaian bisa berupa hewan yang dapat ditunggangi atau dapat di perah susunya, atau bukan berupa hewan. Apabila berupa hewan tunggangan atau perahan, penerima gadai boleh memanfaatkan dengan menunggangi atau memerah susunya tanpa seiziin pemiliknya, sesuai dengan biaya yang telah di keluarkan penerima gadai. Selain itu penerima gadai supaya memanfaatkan barang gadaian dengan adil sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
2.      Resiko kerusakan barang jaminan
Apabila kerusakan barang jaminan dalam penguasaan penerima gadai, maka penerima gadai tidak wajib menggantinya , kecuali bila rusak atau hilangnya barang jaminan itu di sebabkan kelalaian atau faktor penyebab tidak bertanggung jawabnya penerima gadai.
Contoh: Apabila sudah ada tanda tanda konsleting listrik pada bangunan yang dibuat mengamankan barang jaminan, kemudin penerima gadai tidak menghiraukan atas tanda-tanda tersebut, dan akhirnya banguna tersebut terbakar.
Menurut Hanafi, penerima barang jaminan harus menanggung resiko kerusakan barang jaminan. Bila barang jaminan itu hilang atau rusak, atau disebabkan kelalaian penerima jaminan maupun tidak. Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyyah, penerima barang gadai harus menanggung resiko kehilangan atau sebab kelalaiannya.
3.      Manfaat Rahn
Manfaat yang dapat di ambil oleh bank  dari prinsip gadai sebagai berikut:
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain main dengan fasilitas pembiayaan yang di berikan bank.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung  dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah ingkar janji karena ada suatu aset atau barang jamian yang di pegang oleh bank.
c.       Jika gadai diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah daerah.[9]
Sedangkan manfaat yang langsung di dapat bank adalah biaya-biaya kongkret yang harus di bayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut. Jika penahanan set berdasarkan Fidusia (penahanan banrang bergerak sebagai jaminan pembayaran) , nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuaii dengan yang berlaku secara umum.

C.    Metodologi (pendapat fuqoha’)
Hukum Rahn (gadai) pada umumnya di bagi menjadi dua bagian, yaitu sah dan tidak sah. Gadai sah adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Gadai, sedangkan Gadai tidak sah adalah gadai yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam islam.
Ulam’ hanafiyah berpendapat bahwa gadai tidak sah terbagi menjadi dua macam yaitu:
1.      Batal (tidak sah) karna tidak memenuhi persyaratan pada pokok perjanjian, seperti orang yang  melakukan perjanjian tidak ahli.
2.      Gadai tidak sah (fasid), karna tidak terpenuhinya persyaratan pada sifat perjanjian seperti jaminan yang dikaitkan dengan orang lain.
Sedangkan aplikasi gadai sendiri biasanya terjadi dalam urusan perbankan ada dua hal:
1.      Sebagai produk pelengkap atau sebagai akad tambahan terhadap produk lalin seperti dalam pembiayaan bay` al- murobahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.      Sebagi produt tersendiri, di beberapa negara islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, gadai (Rahn)telah dipakai sebagi alternative dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa dalam gadai (rahn), nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah: biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran
Perbedaan utama antara biaya gadai dan bunga gadai adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda sedangkan biaya gadai hanya sekali dan ditetapkan dimuka. Sedangkan resiko yang mungkin terdapat pada gadai apabila diterapkan sebagai produk adalah :[10]
a.       Resiko tidak terbayarnya utang nasabah
b.      Resiko penurunn nilai aset yang di tahan atau di rusak














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Maka dari definisi para ulama’ diatas bisa di ambil kesimpulan bahwa barang jaminan ditangan orang yang memberi hutang (murtahin) hanya berfungsi sebagai alat bukti, dan barang tersebut bisa dijual ataupun dilelang ketika orang yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya dengan kesepakatan bersama,
Apabila kerusakan barang jaminan dalam penguasaan penerima gadai, maka penerima gadai tidak wajib menggantinya , kecuali bila rusak atau hilangnya barang jaminan itu di sebabkan kelalaian atau faktor penyebab tidak bertanggung jawabnya penerima gadai.
Barang jaminan pada prinsipnya bertujuan meminta kepercayaan dan menjamin hutang. Hal itu untuk menjaga apabila penggadai (rahn) tidak mampu mengembalikan atau tidak menempai janjinya, bukan untuk mencari kepentingan saja.
Gadai sah adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Gadai, sedangkan Gadai tidak sah adalah gadai yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam islam.















DAFTAR PUSTAKA

Al Hadi, Abu Azam. Fiqh Muamalah Kontemporer ,(Surabaya 2014)

Al Quran Terjemah, (Q. S. Al- Baqarah : 283)
Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah Klasik dan kontemporer ( bogor: Ghalia Indonesia, 2012)
Muhammad Syafi’I Antonini, Bank syariah dari teori ke praktik, ( Jakarta: Tazkia Cendekia, 2001)
Racmat Syafei, Fiqih Muamalah ( Bandung: Pusta Setia, 2001)





[1] Racmat Syafei, Fiqih Muamalah ( Bandung: Pusta Setia, 2001) i71
[2] Al Hadi, Abu Azam. Fiqh Muamalah Kontemporer ,(Surabaya 2014)hal.147
[3] Ibid hal,148
                [4] Al Hadi, Abu Azam. Fiqh Muamalah Kontemporer ,(Surabaya 2014)hal.150
[5] Al Quran, (Q. S. Al- Baqarah : 283)
[6]  Al Hadi, Abu Azam. Fiqh Muamalah Kontemporer ,(Surabaya 2014)hal.150
[7] Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah Klasik dan kontemporer ( bogor: Ghalia Indonesia, 2012) 202

[8] Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah Klasik dan kontemporer ( bogor: Ghalia Indonesia, 2012) 203
[9] Muhammad Syafi’I Antonini, Bank syariah dari teori ke praktik, ( Jakarta: Tazkia Cendekia, 2001), 130
[10] Muhammad syafi’i antonini, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, 130


Comments

  1. As claimed by Stanford Medical, It is in fact the SINGLE reason this country's women live 10 years more and weigh 42 lbs less than we do.

    (By the way, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret-exercise and EVERYTHING to around "how" they eat.)

    P.S, I said "HOW", and not "what"...

    CLICK on this link to discover if this quick test can help you decipher your true weight loss possibilities

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts