MAKALAH TENTANG GADAI DALAM ISALAM : HUKUM PERDATA ISLAM
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Gadai (Rahn)
1.
Definisi
Gadai (Rahn)
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia definisi Gadai (Rahn) adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan
barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus,
barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman, sedangkan menurut istilahnya,
para madzhab berbeda dalam pendapatnya, antara lain :[1]
a.
Menurut ulama’ hanafiyah Gadai (rahn) adalah
menjadikan barang sebagai jaminan terhadap piutang yang dimungkinkan sebagai pembayaran
piutang, baik seluruhnya ataupun hanya sebagian saja.
b.
Menurut ulama’ Malikiyah Gadai (Rahn) adalah
harta pemilik yang dijadikan sebagai jaminan hutang yang memiliki sifat
mengikat, menurut mereka yang dijadikan barang jaminan bukan hanya barang yang
bersifat materi, bisa juga barang yang bersifat tertentu, barang yang di
jadikan jaminan tidak harus diserahkan secara tunai, tetapi boleh secara aturan
hukum, sebagai contoh sebidang tanah kosong sebagai jaminan, maka yang
dijadikan jaminan adalah sertifikat Hak atas tanah tersebut.
c.
Menurut ulama’ syafi’iyah dan hanabilah, Gadai
(Rahn) adalah menjadikan barang pemilik sebagai jaminan hutang, yang bisa
dijadikan sebagai pembayaran hutang apabila tidak bisa melunasi hutangnya.
Maka
dari definisi para ulama’ diatas bisa di ambil kesimpulan bahwa barang jaminan
ditangan orang yang memberi hutang (murtahin) hanya berfungsi sebagai alat
bukti, dan barang tersebut bisa dijual ataupun dilelang ketika orang yang
berhutang tidak dapat melunasi hutangnya dengan kesepakatan bersama, dengan
syarat apabila barang yang digadaikan tersebut dijuala ataupun dilelang dengan
harga yang melebihi nilai dari apa yang di hutang maka haruslah dikembalikan
sisanya, dan begitu pula sebaliknya apabila barang tersebut bernilai kurang,
maka harus melunasi bagi si orang yang berhutang kepada yang memberi hutang.[2]
2.
Rukun
dan Syarat[3]
Jumhur ulama’ berpendapat ada 4
rukun dalam Gadai (Rahn), antara lain:
a.
Lafal
penyerahan dan penerimaan (Syighat), menurut ulama’ Hanafiyah dalam syihat
tidak boleh di syarat kan suatu hal tertentu, karena disamakan dengan hukum
jual beli.
b.
Yang
menggadaikan (Rahin) dan yang menerima gadai (Murtahin) syarat orang berakad
haruslah orang yang cakap dalam bertindak Hukum, jumhur ulama’ berpendapat
bahwa orang cakap itu adalah mereka yang berakal dan baligh.
c.
Barang
yang dijadikan jaminan (Marhun), ulama’ fikih mensyarat kan barang yang
dijadikan sebagai jaminan adalah nilai (materi dan atau manfaat) dan hutang
sama dan boleh dijual atau di pakai
manfaatnya apabila tidak bisa melunasi hutang, bersifat jelas dan tertentu dan
barang tersebut adalah milik diri sendiri yang sah.
d.
Hutang
(marhun bih), jumlah hutang yang ditanggung oleh orang yang berhuang
disyaratkan adalah berkewajiban mengembalikan apayang dihutangnya, boleh
dibayar dengan barang jaminan dan jumlah hutang itu haruslah jelas.[4]
3.
Dasar
Hukum Gadai (Rahan)
a.
Al- qur’an
(Q. S. Al- Baqarah : 283)[5]
وَإِنْ كُنْتُمْ
عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ
بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ
آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
b.
Al-
hadits (H. R. Bukhari no: 2328)[6].
حَدَّثَنَا أَبُو
نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُحَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu
Nu’aim telah menceritakan kepada kami Zakariya’ dari ‘Amir dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda: “Sesuatu (hewan) yang
digadaikan boleh dikendarai untuk dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh
diminum bila digadaikan.”
B.
Struktur Gadai (Rahn)
1.
Memanfaatkan
Barang Jaminan[7]
Barang jaminan
pada prinsipnya bertujuan meminta kepercayaan dan menjamin hutang. Hal itu
untuk menjaga apabila penggadai (rahn) tidak mampu mengembalikan atau tidak
menempai janjinya, bukan untuk mencari kepentingan saja.
Para Ulama’
fiqh berpendapat bahwa barang jaminan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa
menghasilkan sama sekali, karena tindakan itu menyia-nyiakan harta. Para Ulama’
Hanafiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang menerima gadai
(murtahin)tidak berhak memanfaatkan barang jaminan. Menurut mereka, tidak boleh
bagi yang menerima barang gadai untuk mengambil manfaat dari barang jaminan.
Oleh karena itu, tidak boleh ia menggunakan binatang sebagai barang jaminan,
menyewakan rumah sebagai jaminan, memakai kain sebagai jaminan, dan tidak boleh
memberi pinjaman selama barang itu masih menjadi barang jaminan. [8]
Menurut Ulama’
Malikiyyah, manfaat atau nilai tambah yang datang dari barang jaminan adalah
milik rohin (orang yang
menggaadaikan) dan bukan untuk murtahin (penerima jaminan). Adapun pada
perjanjian gadai, mereka memberi kelonggaran kepada penerima jaminan untuk
memanfaatkan barang jaminan selama hal itu tidak di jadikan syarat dalam
transaksi. Hasil dari barang jaminan atau manfaatnya adalah hak bagi pemberi
jaminan, selama penerima jaminan tidak mensyaratkan kemanfaatannya.
Menurut Ulama’
Hanabilah, bahwa barang gadaian bisa berupa hewan yang dapat ditunggangi atau
dapat di perah susunya, atau bukan berupa hewan. Apabila berupa hewan
tunggangan atau perahan, penerima gadai boleh memanfaatkan dengan menunggangi
atau memerah susunya tanpa seiziin pemiliknya, sesuai dengan biaya yang telah di
keluarkan penerima gadai. Selain itu penerima gadai supaya memanfaatkan barang
gadaian dengan adil sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
2.
Resiko
kerusakan barang jaminan
Apabila
kerusakan barang jaminan dalam penguasaan penerima gadai, maka penerima gadai
tidak wajib menggantinya , kecuali bila rusak atau hilangnya barang jaminan itu
di sebabkan kelalaian atau faktor penyebab tidak bertanggung jawabnya penerima
gadai.
Contoh: Apabila
sudah ada tanda tanda konsleting listrik pada bangunan yang dibuat mengamankan
barang jaminan, kemudin penerima gadai tidak menghiraukan atas tanda-tanda
tersebut, dan akhirnya banguna tersebut terbakar.
Menurut Hanafi,
penerima barang jaminan harus menanggung resiko kerusakan barang jaminan. Bila
barang jaminan itu hilang atau rusak, atau disebabkan kelalaian penerima
jaminan maupun tidak. Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyyah, penerima barang
gadai harus menanggung resiko kehilangan atau sebab kelalaiannya.
3.
Manfaat
Rahn
Manfaat yang dapat di ambil oleh bank dari prinsip gadai sebagai berikut:
a.
Menjaga
kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain main dengan fasilitas pembiayaan
yang di berikan bank.
b.
Memberikan
keamanan bagi semua penabung dan
pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah
ingkar janji karena ada suatu aset atau barang jamian yang di pegang oleh bank.
c.
Jika
gadai diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat
membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah daerah.[9]
Sedangkan manfaat yang langsung di dapat bank adalah biaya-biaya
kongkret yang harus di bayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset
tersebut. Jika penahanan set berdasarkan Fidusia (penahanan banrang
bergerak sebagai jaminan pembayaran) , nasabah juga harus membayar biaya
asuransi yang besarnya sesuaii dengan yang berlaku secara umum.
C.
Metodologi (pendapat fuqoha’)
Hukum Rahn (gadai) pada umumnya di
bagi menjadi dua bagian, yaitu sah dan tidak sah. Gadai sah adalah yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Gadai, sedangkan Gadai tidak sah adalah
gadai yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam islam.
Ulam’ hanafiyah berpendapat bahwa
gadai tidak sah terbagi menjadi dua macam yaitu:
1.
Batal
(tidak sah) karna tidak memenuhi persyaratan pada pokok perjanjian, seperti
orang yang melakukan perjanjian tidak
ahli.
2.
Gadai
tidak sah (fasid), karna tidak terpenuhinya persyaratan pada sifat perjanjian
seperti jaminan yang dikaitkan dengan orang lain.
Sedangkan aplikasi gadai sendiri biasanya terjadi dalam urusan
perbankan ada dua hal:
1.
Sebagai
produk pelengkap atau sebagai akad tambahan terhadap produk lalin seperti dalam
pembiayaan bay` al- murobahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai
konsekuensi akad tersebut.
2.
Sebagi
produt tersendiri, di beberapa negara islam termasuk diantaranya adalah
Malaysia, gadai (Rahn)telah dipakai sebagi alternative dari pegadaian
konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa dalam gadai (rahn), nasabah tidak
dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah: biaya penitipan,
pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran
Perbedaan utama
antara biaya gadai dan bunga gadai adalah dari sifat bunga yang bisa
berakumulasi dan berlipat ganda sedangkan biaya gadai hanya sekali dan
ditetapkan dimuka. Sedangkan resiko yang mungkin terdapat pada gadai apabila
diterapkan sebagai produk adalah :[10]
a.
Resiko
tidak terbayarnya utang nasabah
b.
Resiko
penurunn nilai aset yang di tahan atau di rusak
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Maka
dari definisi para ulama’ diatas bisa di ambil kesimpulan bahwa barang jaminan
ditangan orang yang memberi hutang (murtahin) hanya berfungsi sebagai alat
bukti, dan barang tersebut bisa dijual ataupun dilelang ketika orang yang
berhutang tidak dapat melunasi hutangnya dengan kesepakatan bersama,
Apabila kerusakan barang jaminan
dalam penguasaan penerima gadai, maka penerima gadai tidak wajib menggantinya ,
kecuali bila rusak atau hilangnya barang jaminan itu di sebabkan kelalaian atau
faktor penyebab tidak bertanggung jawabnya penerima gadai.
Barang jaminan pada prinsipnya
bertujuan meminta kepercayaan dan menjamin hutang. Hal itu untuk menjaga
apabila penggadai (rahn) tidak mampu mengembalikan atau tidak menempai janjinya,
bukan untuk mencari kepentingan saja.
Gadai sah adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Gadai,
sedangkan Gadai tidak sah adalah gadai yang tidak memenuhi syarat yang telah
ditetapkan dalam islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al Hadi, Abu
Azam. Fiqh Muamalah Kontemporer ,(Surabaya 2014)
Al
Quran Terjemah, (Q. S. Al- Baqarah : 283)
Ismail
Nawawi, Fiqh Muamalah Klasik dan kontemporer ( bogor: Ghalia Indonesia,
2012)
Muhammad Syafi’I Antonini, Bank syariah dari teori ke praktik, (
Jakarta: Tazkia Cendekia, 2001)
Racmat
Syafei, Fiqih Muamalah ( Bandung: Pusta Setia, 2001)
[1] Racmat Syafei,
Fiqih Muamalah ( Bandung: Pusta Setia, 2001) i71
[2]
Al Hadi, Abu Azam. Fiqh Muamalah Kontemporer ,(Surabaya 2014)hal.147
[3]
Ibid hal,148
[5]
Al Quran, (Q. S. Al- Baqarah : 283)
[6] Al Hadi, Abu Azam. Fiqh Muamalah
Kontemporer ,(Surabaya 2014)hal.150
[7]
Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah Klasik dan kontemporer ( bogor: Ghalia
Indonesia, 2012) 202
[8]
Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah Klasik dan kontemporer ( bogor: Ghalia
Indonesia, 2012) 203
[9] Muhammad
Syafi’I Antonini, Bank syariah dari teori ke praktik, ( Jakarta: Tazkia
Cendekia, 2001), 130
As claimed by Stanford Medical, It is in fact the SINGLE reason this country's women live 10 years more and weigh 42 lbs less than we do.
ReplyDelete(By the way, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret-exercise and EVERYTHING to around "how" they eat.)
P.S, I said "HOW", and not "what"...
CLICK on this link to discover if this quick test can help you decipher your true weight loss possibilities